Mengurus Sertifikat Tanah di Bandung

 


Mengurus sertifikat tanah di Bandung merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda. namun sebelumnya Anda bisa mengunjungi pastibpn.id  website badan pertanahan di bandung. Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya yang diperlukan dalam proses tersebut.​

Persiapan Dokumen

Sebelum mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)Identitas diri yang masih berlaku.

  • Bukti Kepemilikan TanahMisalnya, Akta Jual Beli (AJB), hibah, atau warisan.jabartandang.com+2

  • Peta Lokasi TanahGambaran lokasi dan batas-batas tanah yang dimiliki.

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun BerjalanBukti pembayaran pajak tanah terbaru.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Jika terdapat bangunan di atas tanah tersebut.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Sebagai identitas pajak pemohon.

  • Dokumen Pendukung LainnyaSeperti bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) jika diperlukan.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah

  1. Pengajuan Permohonan ke Kantor BPN

    Kunjungi Kantor BPN Kota Bandung sesuai lokasi tanah Anda. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket. Setelah itu, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Biaya pendaftaran awal sekitar Rp50.000.

  2. Proses Pengukuran Tanah

    Setelah pendaftaran, petugas BPN akan menjadwalkan pengukuran tanah. Anda sebagai pemilik tanah diharapkan hadir saat proses ini untuk memastikan batas-batas tanah sesuai. Setelah pengukuran, petugas akan memasang patok sebagai tanda batas tanah.

  3. Verifikasi dan Penelitian Tanah

    BPN akan melakukan verifikasi data fisik dan yuridis tanah, termasuk memeriksa keabsahan dokumen dan status tanah. Proses ini memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum lainnya terkait tanah tersebut.

  4. Pembayaran Biaya

    Setelah proses verifikasi dan pengukuran selesai, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut meliputi:

    • Biaya Pengukuran dan PemetaanBesarannya tergantung pada luas dan lokasi tanah. Misalnya, untuk luas tanah hingga 10 hektare, rumus perhitungannya adalah (Luas Tanah/500 x Harga Satuan Biaya Khusus) 

    • Biaya Pemeriksaan TanahDihitung berdasarkan luas tanah dan tarif yang berlaku.

    • Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi Petugas BPNSekitar Rp250.000.

    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak (Nilai Perolehan Objek Pajak - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

    Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi selanjutnya.

  5. Penerbitan Sertifikat Tanah

    Setelah semua proses dan pembayaran selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama Anda. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Anda akan diberitahu oleh pihak BPN ketika sertifikat sudah dapat diambil.

Alternatif Pengurusan Melalui Notaris atau PPAT

Jika Anda merasa kesulitan mengurus sendiri, Anda dapat menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka akan membantu mengurus seluruh proses hingga sertifikat terbit. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada biaya jasa tambahan yang akan dikenakan, biasanya berkisar antara Rp750.000 hingga Rp2.500.000, tergantung kesepakatan dan kompleksitas kasus.

Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)

Pemerintah juga menyediakan program PTSL yang memungkinkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya minimal. Untuk mengikuti program ini, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, dan memasang tanda batas tanah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan setempat

Dengan mengikuti prosedur di atas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengurus sertifikat tanah di Bandung secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Tidak ada komentar

Hai, silahkan tinggalkan komen, pesan dan kesannya. Tapi maaf untuk menghindari spam dimoderasi dulu sebelum dipublikasi ya.